Minggu, 20 Maret 2011

Simpanan berjangka (deposito)

Program simpanan berjangka ksu putra timur adalah simpanan pada ksu putra timur yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan  masa simpanannya.
Manfaat
  • Bagi Hasil / Jasa Simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai pada saat jatuh tempo masa simpanan atau setiap bulan.
  • Membantu perencanaan program investasi masyarakat.
  • Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah.
Fasilitas
  • Perpanjangan masa simpanan dapat dilakukan secara otomatis.
  • Dana bagi hasil dapat dibayarkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang dikehendaki.
Persyaratan
  • Yang dapat dilayani oleh Unit Usaha Simpan Pinjam ksu putra timur  adalah: Anggota, Calon Anggota, dan Anggota Luar Biasa dar ksu putra timur  dan atau koperasi lainnya dan Anggotanya (sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku).
  • Setiap pemegang simpanan dapat menempatkan dananya di Unit Usaha Simpan Pinjam ksu putra timur  dengan mengisi aplikasi pembukaan simpanan yang berfungsi sekaligus sebagai tanda mendaftarkan keanggotaan dan persetuajuannya mematuhi segala peraturan yang berlaku di Unit Usaha Simpan Pinjam ksu putra timur , dan juga berfungsi sebagai pemberi kuasa kepada Unit Usaha Simpan Pinjam ksu putra timur  untuk melakukan tindakan tertentu.
  • Pemegang simpanan menyatakan dan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota atau Anggota Luar Biasa, dan karenanya bersedia memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tunduk pada AD/ART ksu putra timur .
  • Fotocopy KTP/SIM.
  • Membayar biaya meterai dan sertifikat.
  • Besar simpanan minimal Rp 2.500.000,00

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda